Jumat, 10 April 2009

SEPINTAS TINJAUAN HUKUM ATAS HILANGNYA HAK ASASI UNTUK MEMILIH

Pesta demokrasi Pemilu Legestatif 2009 telah terlaksana, tapi banyak preseden buruk yang terjadi dalam penyelenggaraannya oleh KPU kali ini, diantaranya yang paling urgen adalah banyak warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat untuk memilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya dikarenakan tidak terdaftarnya mereka kedalam DPT (daftar pemilih tetap). sebut saja kasus yang terjadi di Papua (08/04/2009), sejumlah warga datang ke kantor KPU setempat dan mempertanyakan kenapa nama mereka tidak terdaftar kedalam daftar pemilih tetap, padahal pada DPT sebelumnya nama mereka tercantum, selanjutnya kejadian serupa juga terjadi di Kembangan Utara, Jakarta (08/04/2009). Sebanyak 135 warga di daerah itu tak terdaftar dalam DPT. padahal mereka memiliki kartu pemilih 2004. Dan mungkin masih banyak lagi kasus serupa yang terjadi dan tidak terekam oleh media. Ini merupakan salah satu bukti kongkret dari kegagalan KPU dalam menyelenggarakan pemilihan umum kali ini, serta catatan track record yg buruk bagi pemerintahan SBY dalam memenuhi HAM masyarakat. yakni hak untuk memilih yang secara substasialnya dilindungi oleh konstitusi (vide pasal 28 UUD1945 tentang HAM).
Jaminan perlindungan hukum terhadap hak untuk memilih juga dituangkan didalam UU No 39 tahun 1999 tentang HAM yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 28 UUD 1945 tersebut. pada pasal 43 ayat 1 disebutkan bahwa : “setiap warga Negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum bedasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil serta bedasarkan peraturan perundang undangan” bedasarkan peraturan perundang undangan disini diartikan mengenai syarat substantif yang diatur didalam UU No 10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD yakni pada pasal 19 Ayat (1) yang menyatakan bahwa “warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah pernah kawin mempunyai hak untuk memilih” selanjutnya pada ayat (2) juga disebutkan bahwa “Warga Negara Indonesia sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) didaftarkan oleh penyelenggara pemilih dalam daftar pilih” disini terlihat bahwa yang paling bertanggung jawab sepenuhnya atas hilangnya hak memilih warga Negara Indonesia yang sudah memenuhi unsur pasal 19 UU No 10 Tahun 1998 tersebut adalah penyelenggara pemilihan umum yang dalam hal ini yaitu KPU. KPU secara terang telah menghilangkan hak pilih Warga Negara Indonesia dengan kelalaiannya mendata warga yang memiliki hak pilih tersebut sehingga warga tersebut tidak dapat mendapatkan haknya untuk memilih wakilnya di pemilihan legeslatif 2009 ini. Perlu diketahui bahwa HAM merupakan hak dasar secara kodrati yang melekat pada manusia, bersifat universal dan langgem, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun (kosideran menimbang UU No 39 Tahun 1999).

Sungguh ironis dikala dikatakan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara hukum (pasal 1 ayat 3 UUD1945 ). Dan salah satu prinsip negara hukum adalah kewajiban negara memberikan perlindungan hukum terhadap warganya, akan Tetapi secara tidak langsung sebuah lembaga negara penyelenggara pemilu (KPU) yang nota bene merupakan alat negara telah merampas hak asasi warga Negara nya sendiri.
kiranya dalam proses penyelenggara pemilihan umum kali ini dapat menjadi refleksi bagi kita semua, khususnya KPU kedepan dalam menyelenggarakan pemilihan Presiden dibulan November 2009 nanti agar lebih memperhatikan kembali hak yang dimiliki oleh setiap warga Negara Indonesia dan memenuhi hak mereka yakni hak untuk dipilih dan memilih dalam setiap pemilihan umum Dan harapan saya akan ada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh mereka yang hak dasarnya telah direnggut dalam pemilihan Legeslatif kali ini. Serta ada pihak yang mau mengakomodirnya kedalam upaya gugatan terhadap pihak terkait agar tercapainya suatu keadilah hukum yang kita cita citakan. Dan harus ada pertanggung jawaban dari setiap kesalahan yang telah dilakukan. Semoga setiap warga Negara Indonesia mendapatkan hak asasi nya sebagai seorang manusia dan Negara sebagai pihak yang bertanggung jawab mampu memenuhinya.

1 komentar: